Pembuat Kunci Duplikat. |
Pengusaha yang bernama Eka Aryawan pada pengadilan Negeri Yogyakarta menggugat Tukang kunci yang bernama Budiono asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta dengan jumlah Rp 1,2 miliar. Dikarenakan menempati sepetak tanah untuk usaha dalam pembuatan kunci duplikat di jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Selain itu juga pengusaha Eka Aryawan menggugat para pedagang lainnya yakni pedagang yang bernama Sutinah, Agung yang profesinya sama dengan Budiono sebagai tukang kunci, Sugiyadi dan Suwarni sebagai penjual bakmi.
Isi dalam surat gugatan tersebut, Budiono dan keempat rekannya tersebut dituntut untuk membayar sejumlah Rp 30 juta per tahun sebagai ganti kerugian material terhitung dari tahun 2011 dan Rp 1 miliar diperuntukkan kerugian imateriil karena beban pikiran, mental serta psikis yang diderita oleh Pengusaha Eka Aryawan, serta ada penambahan lain yaitu uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp 1 juta/hari.
Budiono pun mengungkapkan saya jadi pusing dan bingung, dengan penghasilan yang didapat dalam seharinya juga sekitar Rp 100 ribu, kemudian disuruh untuk membayar uang sejumlah Rp 1 Miliar. Uang dari mana untuk dapat membayar dengan kisaran uang sebanyak itu, mau pakai apa ?.
Surat petugas dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang diterima oleh Budiono dengan isi gugatan yang dikarenakan menempati tanah tanpa izin, Hal tersebut dikatakan sewaktu menerima surat pada tanggal 20 Agustus 2015 lalu. Pakde saya telah menempati tanah ini semenjak tahun 1960 yang kemudian diturunkan kepada saya, mengapa saya dituduh menggunakan tanah tanpa izin, tanah ini merupakan tanah turun temurun dari keluarga besarnya, Ujar Budiono.
Budiono pun berkata pada setiap tahunnya ia juga membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah Rp 6.000 kepada kelurahan. Serta surat resmi dari Zaman Belanda tertera tahun 1933 yang telah dimiliki oleh saya yang turut diketahui oleh pihak Kelurahan.